Apakah boleh daging kambing aqiqah yang telah kita olah dimakan oleh kita atau anggota keluarga kita, saya pernah dengar jika aqiqah dilaksanakan lewat dari 7 hari, hal itu bukan aqiqah, tapi sedekah, apakah benar, terima kasih atas jawaban pak ustadz
Dyah Ayu - Jl. Lingkar Mega Kuningan
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Daging sembelihan hewan aqiqah itu boleh dimakan oleh pemiliknya sendiri. Selain itu juga disunnahkan untuk diberikan kepada kerabat dan fakir miskin. Tidak ada larangan bagi pihak yang menyembelih hewan itu untuk memakannya.
Demikian juga tentang waktu penyembelihan, tidak ada larangan yang tegas untuk menyembelihnya bila lewat dari 7 hari. Memang utamanya disembelih pada hari ketujh setelah kelahiran. Namun para ulama tidak melarang bila hal itu dilakukan kemudian.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Syariahonline
Pusat Konsultasi Syariah
Posting Komentar