Jika diantara
orang-orang yang tetap dinyatakan sebagai orang-orang yang beriman (tidak
divonis kafir, musyrik, atau munafik) itu ternyata ada yang sebenarnya sudah
kafir, musyrik, atau munafik dalam pandangan Alloh, maka Ahlussunnah tidaklah
salah langkah. Urusan hati mereka adalah urusan Alloh. Ahlussunnah mengurus
zhahirnya. Yang demikian itu karena Ahlussunnah menghukumi (orang lain)
berdasarkan zhahirnya.
Usamah bin Zaid r.a
berkata, “Rosululloh saw mengirim kami dalam suatu pasukan. Kami sampai di
Huruqat, suatu tempat di daerah Juhainah di pagi hari. Aku menjumpai seorang
kafir. Dia mengucapkan, ‘Laa ilaaha illalloh,’ tetapi aku tetap membunuhnya.
Kejadian itu menggelisahkanku sehingga aku sampaikan kepada Nabi saw. Beliau
pun bertanya, ‘Dia mengucapkan Laa ilaaha illalloh dan engkau tetap
membunuhnya?’. Kujawab, ‘Wahai Rosululloh, ia mengucapkan itu karena takut
pedang,’ Rosululloh saw bersabda, ‘Apakah engkau sudah membelah dadanya
sehingga engkau tahu apakah hatinya berucap demikian atau tidak?’. Beliau terus
mengulang perkataan itu kepadaku, sehinggan aku berkhayal kalau saja aku baru
masuk islam pada saat itu.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)
Rosululloh saw
bersabda, “Aku tidak diperintah untuk membedah hati orang dan membelah dada
mereka.” (Diriwaytakan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Muslim)
Zhahir seorang mukmin
adalah mukmin meskipun ia melakukan berbagai dosa, termasuk dosa kekafiran,
menusyrikan, atau kemunafikkan, sampai diketahui dengan cara Ahlussunnah bahwa
dihatinya tidak ada iman lagi. Seorang mukmin bias saja melakukan dosa
kekafiran, kemusyrikan, atau kemunafikan karena ketidaktahuan atau
ketidaksengajaan sehingga pada saat itu ia tidak boleh divonis
kafir, musyrik, atau munafik. Wallohua’lam

Posting Komentar