Al-Qosim bin Muhammad
berkata, “Ketika istriku meninggal dunia, Muhammad bin Ka’ab Al-Qorozhi
mendatangiku untuk bertakziah atas kematiannya. Beliau bercerita,
“Pada zaman Bani
Israil, ada seorang yang faqih, alim, ahli ibadah dan mujtahid. Dia memiliki
seorang istri yang sangat ia cintai. Ketika istrinya meninggal, dia sangat
terpukul. Dia mengunci diri di dalam rumahnya, dan tidak ada seorangpun yang
berani masuk menemuinya.
Berita itu didengar
oleh seorang wanita di kalangan Bani Israil. Wanita itu mendatangi rumahnya
seraya berkata, “Aku punya keperluan untuk meminta fatwa kepadanya berkenaan
tetang istrinya. Jika dia mengijinkanku, aku akan berbicara langsung kepada
beliau. Penjaga pintu memberitahukan kepada orang alim itu tetang maksud
kedatangan wanita itu. Ia pun mengijinkannya.
Wnaita itu berkata,
“Aku meminta fatwa kepada Anda tetang satu perkara.” Dia bertanya, “Tentang
masalah apa?” Wanita itu berkata, “Aku telah meminjam perhiasan milik
tetanggaku, lalu aku memakainya dalam waktu yang cukup lama. Kemudian
tetanggaku itu mengirimkan utusan kepadaku untuk meminta kembali perhiasan itu,
apakah aku harus mengembalikannya?” Dia menjawab, “Ya, tentu saja.” Wanita itu
berkata, “Tapi, sudah cukup lama aku memakai perhiasan itu.” Dia menjawab,
“(meskipun begitu) tetanggamu itu lebih berhak atas perhiasan yang kamu pinjam
itu.”
Mendengar jawaban itu,
wanita itu berkata, “Semoga Alloh merahmati Anda, apakah Anda bersedih hati
atas apa yang Alloh pinjamkan kepada Anda, kemudian Alloh mengambil kembali
dari Anda, padahal Alloh lebih berhak daripada anda.” Maka diapun tersadar dan
dapat mengambil manfaat dari perkataan wanita itu.” (Al Muwatha’ Imam Malik)
# Ar Risalah
Posting Komentar