Kuala Lumpur - Komite Nasional Fatwa Malaysia
mengeluarkan fatwa baru di bulan Ramadan ini. Komite tersebut
mengeluarkan larangan mengisap shisha (rokok arab) dan melarang setiap
muslim menyediakan barang tersebut.
"Setelah mendengarkan para ahli dari Departemen Kesehatan dan meneliti bukti-bukti medis dan ilmiah baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas efek shisha, komite memutuskan untuk melarang shisha bagi umat Islam," ujar Ketua Dewan Nasional Komite Nasional Fatwa Islam, Prof Dr Abdul Shukor Husin dalam sebuah pernyataan pers, Sabtu (20/7/2013).
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah para ilmuwan muslim berhasil membuktikan efek negatif secara medis terhadap kesehatan individu yang secara global bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan keberlangsungan generasi mendatang.
Komite tersebut kemudian mengutip sebuah temuan ilmiah bahwa shisha memiliki efek sangat merugikan, khususnya bagi kalangan muda dan perempuan.
"Shisha jelas berbahaya bagi kesehatan, yang merupakan aktivitas sia-sia yang dikategorikan sebagai hal yang buruk atau hina, dan setiap Muslim harus menghindari," kata Abdul Shukor sebagaimana dikutip dari Bernama, Minggu (21/7/2013).
Berdasarkan survei nasional kesehatan dan morbiditas di Malaysia tahun 2006, sekitar 21,5 persen penduduk dewasa dari populasi mayoritas muslim Malaysia merokok.
Pada tahun yang sama, ulama Syiah Lebanon Ayatullah Mohammed Fadlallah juga mengeluarkan fatwa agar umat muslim syiah berhenti merokok. Ulama Arab Saudi juga telah mendukung kebijakan tegas pelarangan merokok di kota suci Makkah.
Pada Januari 2009, sekitar 700 ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan merokok di tempat umum, bagi anak-anak dan wanita hamil. Bahkan mereka berupaya keras untuk mengeluarkan larangan merokok pada semua kondisi.
Source
"Setelah mendengarkan para ahli dari Departemen Kesehatan dan meneliti bukti-bukti medis dan ilmiah baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas efek shisha, komite memutuskan untuk melarang shisha bagi umat Islam," ujar Ketua Dewan Nasional Komite Nasional Fatwa Islam, Prof Dr Abdul Shukor Husin dalam sebuah pernyataan pers, Sabtu (20/7/2013).
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah para ilmuwan muslim berhasil membuktikan efek negatif secara medis terhadap kesehatan individu yang secara global bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan keberlangsungan generasi mendatang.
Komite tersebut kemudian mengutip sebuah temuan ilmiah bahwa shisha memiliki efek sangat merugikan, khususnya bagi kalangan muda dan perempuan.
"Shisha jelas berbahaya bagi kesehatan, yang merupakan aktivitas sia-sia yang dikategorikan sebagai hal yang buruk atau hina, dan setiap Muslim harus menghindari," kata Abdul Shukor sebagaimana dikutip dari Bernama, Minggu (21/7/2013).
Berdasarkan survei nasional kesehatan dan morbiditas di Malaysia tahun 2006, sekitar 21,5 persen penduduk dewasa dari populasi mayoritas muslim Malaysia merokok.
Pada tahun yang sama, ulama Syiah Lebanon Ayatullah Mohammed Fadlallah juga mengeluarkan fatwa agar umat muslim syiah berhenti merokok. Ulama Arab Saudi juga telah mendukung kebijakan tegas pelarangan merokok di kota suci Makkah.
Pada Januari 2009, sekitar 700 ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan merokok di tempat umum, bagi anak-anak dan wanita hamil. Bahkan mereka berupaya keras untuk mengeluarkan larangan merokok pada semua kondisi.
Source

Posting Komentar