“Pada zaman Bani Israil, ada seorang yang faqih, alim, ahli ibadah dan mujtahid. Dia memiliki seorang istri yang sangat ia cintai. Ketika istrinya meninggal, dia sangat terpukul. Dia mengunci diri di dalam rumahnya, dan tidak ada seorangpun yang berani masuk menemuinya.
Berita itu didengar oleh seorang wanita di kalangan Bani Israil. Wanita itu mendatangi rumahnya seraya berkata, “Aku punya keperluan untuk meminta fatwa kepadanya berkenaan tetang istrinya. Jika dia mengijinkanku, aku akan berbicara langsung kepada beliau. Penjaga pintu memberitahukan kepada orang alim itu tetang maksud kedatangan wanita itu. Ia pun mengijinkannya.
Wnaita itu berkata, “Aku meminta fatwa kepada Anda tetang satu perkara.” Dia bertanya, “Tentang masalah apa?” Wanita itu berkata, “Aku telah meminjam perhiasan milik tetanggaku, lalu aku memakainya dalam waktu yang cukup lama. Kemudian tetanggaku itu mengirimkan utusan kepadaku untuk meminta kembali perhiasan itu, apakah aku harus mengembalikannya?” Dia menjawab, “Ya, tentu saja.” Wanita itu berkata, “Tapi, sudah cukup lama aku memakai perhiasan itu.” Dia menjawab, “(meskipun begitu) tetanggamu itu lebih berhak atas perhiasan yang kamu pinjam itu.”
Mendengar jawaban itu, wanita itu berkata, “Semoga Alloh merahmati Anda, apakah Anda bersedih hati atas apa yang Alloh pinjamkan kepada Anda, kemudian Alloh mengambil kembali dari Anda, padahal Alloh lebih berhak daripada anda.” Maka diapun tersadar dan dapat mengambil manfaat dari perkataan wanita itu.” (Al Muwatha’ Imam Malik)
Posting Komentar