Segala puji bagi Allah Rabb
semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang
berpegang teguh dengan ajarannya hingga akhir zaman.
Saudaraku –semoga dirahmati
Allah-, keinginan anda untuk segera menikah sangatlah terpuji, apalagi
faktor yang mendorongnya adalah karena khawatir terjerumus ke dalam
fitnah wanita yang merupakan fitnah terbesar dan membahayakan bagi kaum
laki-laki dari umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan
sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki
daripada (fitnah) wanita. [HR. Bukhari (no.5096) dan Muslim (no.7122)]
Karena wanita, terjadilah
pertikaian, permusuhan dan bahkan pembunuhan antara kaum lelaki. Karena
wanita pula, laki-laki sholih yang berilmu tergelincir dalam jurang
kemaksiatan dan kekejian.
Maka dari itu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kaum lelaki yang telah mampu
agar segera menikah, beliau bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di
antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih
dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan
syahwatnya (sebagai tameng).” [HR. Al-Bukhari (no.5066), Muslim
(no.1402), dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu]
Maka dari itu, janganlah rasa malu
atau minder anda karena sedikitnya ilmu dan penghasilan menghalangi
anda untuk mengamalkan sunnah (tuntunan) nabi yang mulia ini. Apalagi
dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan untuk terjerumus ke dalam
perbuatan zina. Maka lebih ditekankan lagi untuk segera menikah tanpa
menunda-nundanya. Barangsiapa menikah dengan niat menjaga kesucian
dirinya, maka Allah pasti menolongnya. Ini berdasarkan riwayat dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Ada tiga golongan yang pasti akan
ditolong oleh Allah; pejuang di jalan Allah, seorang budak yang ingin
menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, dan orang yang menikah
karena ingin memelihara kesucian dirinya.” [HR. At-Tirmidzi (no.1352),
Ibnu Majah (no.1512) dan di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani dalam
al-Misykaah (nomor.3089), Shahiih an-Nasa-i (no.3017), dan Shahiihul
Jaami’ (no.3050).]
Namun di saat anda berkeinginan
keras untuk segera menikah, tiba-tiba anda juga mengalami kebingungan
antara menikah dan menuntut ilmu, manakah yang mesti anda dahulukan?
Maka kami katakan bahwasanya kedua
hal tersebut merupakan ibadah yang agung dan memiliki
keutamaan-keutamaan yang besar. Jadi, apabila anda merasa memiliki
kemampuan untuk menggabungkan antara kedua hal yang bermanfaat tersebut,
maka lakukanlah, dan ini yang diharapkan oleh kita semua. Bahkan
pernikahan bagi sebagian orang tidak menjadi pengahalang untuk
bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu syar’i.
Maka apabila anda benar-benar
perhatian dan mampu mengatur waktu anda, niscaya anda akan mampu
menundukkan perkara ini sehingga menjadi sarana atau faktor yang akan
membantu anda dalam menuntut ilmu. Apalagi kalau kita baca kitab sejarah
kehidupan generasi salafus sholih, maka kita akan dapatkan bahwa
keadaan mereka membuktikan apa yang telah kami sebutkan tadi.
Para sahabat radhiyallahu ‘anhum
dahulu juga menikah. Dan bersamaan dengan itu, mereka bersemangat
menuntut ilmu secara langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Demikian juga para salafus sholih, mereka menikah dan juga mengambil
ilmu dari ulama mereka. Dan hal itu tidak menghalangi atau mengendorkan
semangat mereka dari menuntut ilmu.
Akan tetapi, bagi sebagian orang
lain barangkali menggabungkan antara keduanya sangatlah sulit, maka
hendaklah ia mendahulukan salah satu dari keduanya yang dipandang paling
mendesak.
Saudariku seislam, bila anda
merasa mampu mengendalikan syahwat, maka dahulukanlah menunut ilmu dan
bersabarlah. Sebagaimana perkataan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu:
“Carilah ilmu sebelum datang masa lemah.” Apalagi dalam membina rumah
tangga anda akan menghadapi banyak problem dan tantangan, maka
dibutuhkan ilmu yang cukup khususnya ilmu yang berkenaan dengan masalah
fikih pernikahan dan keluarga. Seperti bagaimana memilih calon istri,
menyelenggarakan walimah yang islami, menggauli istri, menyikapi konflik
suami istri dan solusinya, dan lain sebagainya. Hal ini sejalan dengan
prinsip agama Islam, yakni berilmu terlebih dahulu baru setelah itu
berkata dan beramal di atas ilmu.
Akan tetapi bila kondisinya tidak
memungkinkan bagi anda untuk menunda pernikahan, dengan sebab tidak
mampu menahan syahwat dan bila ditunda maka ditakutkan atau diduga kuat
terjerumus ke dalam perbuatan zina, maka hendaklah anda segera
mendahulukan menikah. Pilihlah wanita yang baik agama dan akhlaknya,
kemudian selanjutnya terserah anda mau menambah kriteria yang lainnya,
seperti kecantikannya, keturunannya, kedudukannya, hartanya,
pendidikannya atau kriteria lain yang anda kehendaki. Asalkan kriteria
utama, yakni agama dan akhlak yang baik harus ada, sebab kalau tidak,
maka yang terjadi adalah kerugian dan kerusakan dalam rumah tangga anda
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu biasa dinikahi karena
empat perkara: karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena
kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, karena
kalau tidak niscaya engkau akan merugi”. [HR. Bukhari (no.5090) dan
Muslim (no.1466)].
Jadi, dalam menentukan pilihan
mana yang mesti didahulukan, menikah dulu atau menuntut ilmu dulu atau
menggabungkan keduanya? Anda sendiri yang bisa mengetahui kondisi dan
kemampuan diri anda. Tapi bila anda masih bingung dan tetap bingung,
mintalah petunjuk dari Allah, lalu bermusyawaralah dengan keluarga anda
atau orang-orang yang dapat anda percaya mampu memberikan keputusan.
Insya Allah anda tidak meleset dan keliru dalam mengambil keputusan.
Wallahu a’lam bish-showab
Sumber: Moslemsunnah.Wordpress.com
Posting Komentar